Kamis, 08 Desember 2011

Laporan Diklat

BAB I
 PENDAHULUAN


     A.    LATAR BELAKANG
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup  guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. 
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.
Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Sistem Penilaian Kinerja guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Oleh karena Balai Diklat Keagamaan merupakan salh satu lembaga yang bertugas untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pendidikan, maka salah satu program pelatihan yang dilaksanakan adalah program diklat di tempat kerja (DDTK). DDTK yang dilakukan merupakan upaya untuk mengembangkan kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran. Proses peningkatan keprofesionalan guru dapat dilakukan secara lebih efektif. Salah satu upaya tersebut dengan suatu program yaitu pelatihan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Guru (PKB) yaitu suatu pola pembinaan dan pengembangan profesi yang menuju guru profesional, bermartamat dan sejahtera.

                B.     DASAR PEMIKIRAN
Sebagai dasar pemikiran diadakannya kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Guru (PKB) adalah:
1.      Untuk mengatasi kesulitan guru dalam menghitung angka kredit
2.   Guru dapat menerapkan penilaian kinerja guru sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan
3.      Mengembangkan profesi guru yang dianggap menghalangi kenaikan jabatan.
4.  Pengembangan diri dalam menumbuhkan minat menulis dalam bentuk KTI yang diimplementasikan dalam PTK, Jurnal, Artikel dan KTI yang lain.

                 C.    LANDASAN HUKUM
1.         Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.         Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi     Akademik dan Kompetensi Guru.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
5.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi   dan Kompetensi Konselor.
6.   Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8.         Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9.         Peraturan Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

      D.    NAMA KEGIATAN

Kegiatan ini diberi nama : DDTK PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU PAI SE KOTA YOGYAKARTA

       E.     TUJUAN KEGIATAN
1.      Meningkatkan pengetahuan tentang cara menghitung angka kredit
2.      Meningkatkan keprofesian guru dalam melakukan kegiatan belajar mengajar
3.      Menambah pengetahuan untuk penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian guru dalam menilai diri sendiri
4.      Meningkatkan ghirah untuk dapat menulis karya ilmiyah dalam bentuk buku, dikatat, maupun makalah yang dipuplikasikan kepada guru lain.

            F.     MANFAAT KEGIATAN
1.      Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja dalam proses pembelajaran
2.      Meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan profesinya dengan pengembangan kepribadian, publikasi ilmiah dan inovasi

                    G. SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan ini adalah guru-guru PAI SD se Kota Yogyakarta

           H.    TARGET KEGIATAN

     Target yang harus dicapai dari kegiatan tersebut adalah guru dapat memahami tentang cara penilaian                      
kinerja guru dan pengembangan keprofesian guru


BAB II
LAPORAN KEGIATAN

  1. DESKRIPSI TEMPAT DAN WAKTU
Kegiatan penialan Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  dalam rangka DDTK di Kota Yogyakarta  bagi guru-guru PAI SD se kota Yogyakarta  berlangsung pada hari Selasa sampai Jum’at  tanggal 6 – 9 Desember 2011, yang diikuti 30 orang guru PAI SD dari golongan II b sampai yang bergolongan IV c, guru yang bernomor induk pegawai maupun gunu yang belum bernomor induk, guru yang diangkat dari dinas pendidikan maupun guru yang diangkat oleh kementerian agama. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kementerian Agama Kota Yogyakarta Jl. Ki Mangun Sarkoro.

  1. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan penialan Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  dalam rangka DDTK di Kota Yogyakarta  bagi guru-guru PAI SD se kota Yogyakarta  diberikan teori maupun melakukan praktik membuat sebuah penilaian tentang kinerja guru dengan mengacu kepada penilaian guru profesional dengan cara berkelompok terdiri atas 14 kompetensi.
1.         Hari I Konsep PKG dan PKB
a.    PKG
1)      Pengertian
2)      Peta Regulasi
3)      Kinerja Guru dalam Permenegpan dan RB
4)      Jenjang jabatan Guru dan Perolehan Angka kreditnya
b.    PKB
1)      Pengertian
2)      Proses PKB
3)      Komponen PKB
4)      Jenis PKB
5)      Mekanisme PKB
6)      Model laporan Kinerja Guru
2.         Hari II Tata Cara Penilaian PKG
a.         Instrumen dan cara mengisinya
b.        Praktik pengisian instrumen
c.         Praktik penghitungan hasil isian instrumen

            3.      Hari III Pelaksanaan PKB  Perhitungan hasil isian instrumen dan PAK

a.        Format evaluasi diri dan cara pengisiannya
b.        Hasil Penilaian Kinerja dan perencanaan PKB
c.        Contoh Laporan Kendali Kinerja Guru
d.       Contoh format dan pengisian Perencanaan PKB
4.      HARI IV Penyusunan Laporan Hasil Pelatihan
a.       Penyusunan laporan dikerjakan oleh masing-masing kelompok
b.      Pembuatan laporan disertai dengan produk atau karya dari peserta
c.       Hasil karya peserta dapat dipulikasikan kepada semua guru pendidikan agama Islam se  kota Yogyakarta  melalui blog : http://jogjapai2.blogspot.com/

                                                                     BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Guru  sebagai insan yang mempunyai tugas mendidik, membimbing, melatih dan mendewasakan anak  memiliki tugas keguruan yang dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya. Hal ini dimaksudkan agar sumber daya yang ada     memiliki kompetensi dan daya saing yang tinggi dan mumpuni dalam rangka menjalankan tupoksinya sehingga dapat menjawab setiap kasus dan persoalan yang muncul di kalangan siswa yang menjadi obyek pembinaannya.
Kegiatan-kegiatan yang berupa peningkatan mutu gusu seperti diklat di tempat kerja sangatlah dibutuhkan bahkan merupakan motivator untuk lebih meningkatkan kinerja guru dalam melakukan tugas-tugas keguruan. Peningkatan kinerja sangat diperlukan agar guru yang ada dapat melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan dari kenmenterian Menteri Agama  maupun kementerian pendidikan Nasional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melalaikan kepentingannya secara personal untuk melakukan kenaikan pangkat dan jabatannya melalui angka kredit.
B.     Saran dan Tindak Lanjut.
a.    Pemerintah  dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia agar memberikan regulasi yang tepat untuk guru pendidikan agama Islam sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda.
b. Dalam mensosialisasikan peraturan Kementerian Agama RI agar segera melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh ke semua guru PAI se Indonesia agar tidak saling menyalahkan antar instansi.
c.  Agar meningkatkan dibidang kelembagaan dan profesional dalam melaksanakan kegiatan belajar.   mengajar maka peserta diklat diharuskan dapat mengamalkan hasil pelatihan sampai dengan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas diklat keguruan agar guru yang ada mempunyai kesempatan yang sama dalam mengikuti diklat.


C.    Kata Penutup


Akhirnya segala sesuatunya kami serahkan keharibaan ilahi rabbi, kami sadari laporan ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu kami dengan hati yang lapang menunggu kritik dan saran dari para pembaca sekalian, demi kesempurnaan laporan ini. Jika kemudian ada kesalahan dan kekurangan maka itu karena keterbatasan kemampuan kami, sedangkan jika ditemukan kebenaran maka itu datangnya dari Hidayah Allah s.w.t.6.Demikian laporan ini kami buat, dengan suatu harapan agar laporan kecil ini dapat bermanfaat serta dapat dinilai oleh Allah SWT sebagai amal ibadah bagi penyusun khususnya dan kami semua para Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah dasar yang sedang melaksanakan tugas diklat ditempat kerja yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia kota Yogyakarta bekerja sama dengan balai Diklat Keagamaan Semarang mulai tanggal 6 Desember 2011 sampai dengan tanggal9 Desember 2011, di Kantor kementerian agama Kota Yogyakarta ini.


Yogyakarta, 9 Desember 2011
                                                                                                           Penyusun

1 komentar: